Hal yang perlu anda ketahui dari Pajak STNK

Bila anda belum tau pasti mulai saat ini sekarang mesti tau mengenai apakah itu SWDKLLJ karena disetiap tahunnya kita senantiasa keluarkan uang untuk hal itu. Perlu di kenali saat kita membayar pajak kendaraan tahunan kita automatis di kenai biaya SWDKLLJ dan tentu apabila sudah membayar kita mesti tau apakah itu manfaat SWDKLLJ?



SWDKLLJ sendiri yaitu singkatan dari (Sumbangan Mesti Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), nah automatis tentunya waktu kita membayar pajak kendaraan kita juga otomatis terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh pihak perusahaan BUMN yang bernama Layanan Raharja.

Besarnya tarif yang digunakan SWDKLLJ sendiri berbeda tak setiap kendaraan sama tergantung dari jenis kendaraannya, Untuk Kendaraan roda dua atau motor yang memiliki kekuatan mesin 50 cc s/d 250 cc saat ini bakal digunakan pajak Rp. 35. 000, - Sedang untuk kendaraan roda empat seperti JIP dan lain-lain umumnya meraih Rp. 143. 000, -.

Nah, senantiasa apabila kita sudah membayar senantiasa apa manfaatnya buat kita?

Manfaat yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita dapatkan perlindungan asuransi bila jalan kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang didapat oleh Service Raharja berdasarkan pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 serta 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu :

Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetaplah (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Pengubur4n, sebesar Rp2 juta

Bagaimana langkahnya dapatkan santunan???

1. MenghVbungi kantor Service Raharja paling dekat.
2. Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat informasi kesehatan dari dokter yang bikin perlindungan/RS, KTP/jati diri korb4n/ahli waris korb4n).

3. Bila korban luka2 jadi dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli tengah bila meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah. 

4. Hak santunan jadi gugur bila ajukan semakin lebih 6 bln. sejak mulai terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bln. mulai sejak hak santunan di setujui oleh Service Raharja.

Oh ya, santunan ini diberikan bukan hanya pada seorang/pengemudi namun juga berlaku pada beberapa penumpang yang ikut jadi korban kecelakaan.

Jadi jangan sampai terlambat memprosesnya

Comments

Popular posts from this blog

Mari belajar Tari

Penukaran Uang Asing Daerah Kota Pati

SERAT JOYOBOYO